Bersama: Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI
Indoposonline.id – Apa politik desentralisasi? Jadi kita ini bersyukur karena dengan adanya political opening atau keterbukaan politik sejak tahun 98-an itu, ketatanegaraa kita itu berubah seiring dengan adanya amandemen konstitusi yang 4 kali itu, sehingga pemerintahan yang tadinya kekuasaan sangat sentralistis menjadi desentralistis maka terjadilah apa yang kita sebut dengan politik desentralisasi.
Jadi politik desentralisasi pada dasarnya pemerintah melalui keputusan pemerintah nasional diberikan satu peluang kepada daerah-daerah, untuk mengelola dirinya sendiri. Jadi daerah-daerah itu, mulai didorong untuk berdaya, sehingga daerah harus mampu secara mandiri mengelola semua yang menjadi kebutuhannya setiap sesuai dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada daerah-daerah.
Dan melalui talenta yang ditunjukkan oleh daerah-daerah, apa yang kita sebut dengan politik desentralisasi itu, sehingga tidak ada lagi ketergantungan lagi daerah kepada pusat. Karena urusan yang menjadi kewenangan daerah tadi, sudah betul-betul diberikan dan diberikan payungnya sangat kuat melalui undang-undang pemerintah daerah. Nah, ini yang tentunya daerah-daerah sangat happy karena memiliki satu panduan berupa legal frame work yang kokoh yaitu undang-undang 23 tahun 2014. Jadi memayungi itu dan tentu tujuan utamanya adalah tidak hanya daerahnya tapi masyarakatnya diberdaya kan, bagaimana dengan kebhinekaan, keragaman yang dimiliki daerah tadi itu.
Lalu daerah-daerah mampu yang mengelola mengkapitalisasi, apa yang dimiliki tadi itu, untuk kepentingan rakyatnya. Nah, rakyat diberikan peluang sedemikian rupa, tidak hanya urusan pemerintahan bahkan untuk politik. Rakyat didorong untuk memiliki rasa tanggung jawab sebagai citizen atau warga negara, jadi bangga menjadi warga negara karena disitu masyarakat memiliki hak dan kewajibannya, rasa owner ship itu yang mengikuti kebijakan politik desentralisasi itu. Jadi masyarakat sudah bisa memilih langsung, antara lain wakil-wakilnya baik yang ada di DPRD maupun juga pemimpin yaitu pasangan-pasangan kepala daerah dan wakil.
Lah ini yang antara lain yang sebetulnya merupakan implementasi dari civile education, hak dan kewajiban dari warga masyarakat lokal itu sudah tertuang dalam apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah nasional yaitu politik desentralisasi.