IPOL.ID – Dalam rangka perayaaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana. Pemberian remisi ini diperkirakan menghemat keuangan negara lebih dari Rp205 miliar.
“Pemberian remisi tahun 2021 telah menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Dari total warga binaan yang mendapatkan remisi, 131.939 narapidana telah menerima pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai satu sampai enam bulan. Sedangkan 2.491 narapidana lainnya telah dibebaskan dari masa hukuman.
“Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU (Remisi Umum) I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000,” papar Reynhard.