Dengan penghematan uang negara tersebut, maka pemberian remisi bukan hanya sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Lebih dari itu, pemberian remisi juga menghemat anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tandas Reynhard.(ydh)