Untuk gaji, dr. Lasdo juga menerangkan bahwa pemberian gaji terhadap pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ini diatur oleh Perwal.
“Semua nakes di RSU sudah mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, dan sementara untuk BPJS kesehatan memang masih diberikan kepada nakes yang ber KTP Kota Tangerang Selatan. Namun demikian, perbaikan terkait dengan hal ini akan terus diusahakan, karena Insentif COVID-19 hanya diberikan kepada Nakes yang menangani pasien COVID-19 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”), karena terkait dengan besaran insentif yang diterima sesuai dengan profesi dan kinerjanya berdasarkan petunjuk Permenkes,” tutupnya. (Mul)