indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019.
“Kita memang akan mendalami semua pihak yang diduga mengetahui dan mengalami tentang proses penyertaan dana di perusahaan BUMD DKI, PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), karena memang sumber dananya dari APBD,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (2/8) malam.
Kendati demikian, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu belum menentukan jadwal pemanggilan pucuk pimpinan tertinggi eksekutif dan legislatif tersebut. Dia hanya memastikan bahwa keduanya akan didalami keterangannya terkait dengan pengambilan keputusan terhadap penggunaan anggaran oleh PPSJ, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
“Pemeriksaan tentu terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui, melihat atau memahami, bahkan menduga sebagai bagian dari pengambilan keputusan terhadap anggaran yang dipakai oleh PPSJ. Itu tidak akan kita lewati untuk dimintai keterangan,” jelas Firli.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA)
Kasus ini terkait pelaksanaan pengadaan tanah oleh PPSJ yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.
Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)