indoposonline,id – Kementerian Keuangan telah mencairkan bantuan subsidi gaji Rp1 juta bagi 947.499 pekerja mulai Selasa (10/8) kemarin. Sosialisasi kebijakan ini sudah masih, tapi banyak pekerja yang masih kebingungan ketika mereka tak dapat BLT tersebut.
Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) menjelaskan kriteria penerima bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji bagi para pekerja. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni Rp1 juta.
anggaran dicairkan melalui rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian disalurkan kepada penerima manfaat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara). Antara lain, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BNI. Sementara, untuk pekerja di Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pertanyaannya, apakah Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah? Untuk itu, berikut ini kriteria dan syarat penerima BLT subsidi gaji seperti yang diamanatkan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/Buruh penerima upah
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi terkait subsidi upah atau BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerja. Pekerja bisa mengecek bantuan ini melalui layanan pesan singkat Whatsapp.
“Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih,” kata BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter resminya, @BPJSTKinfo, Jumat (13/8).
Layanan Whatsaap dibuka setelah terjadi gangguan pada situs web BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ karena peningkatan kapasitas pengunjung situs web. Pemerintah mengklaim sebagian BLT subsidi gaji sudah dikirim ke rekening para pekerja mulai Kamis (12/8). Kementerian Keuangan sebelumnya mencairkan dana untuk BLT subsidi gaji sebesar Rp947,49 miliar.