Indoposonline.id – Rumah mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara digeledah tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara pada Rabu (11/8) lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penggeledahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, serta Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Timor Tengah Utara.
Mengutip dari instagram jayalah.negeriku, penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda yakni, rumah mantan Kepala Desa Banain B Yulius Kolo yang berada di Dusun Beba Desa Oelami dan di Desa Banain B,
rumah Bendahara Desa Banain B Marianus Metan, rumah mantan Ketua TPK Desa banain B Antonius Oki, serta kantor desa Banain B.
Dari hasil penggeledahan, tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara berhasil menemukan dan menyita barang bukti sejumlah uang tunai berikut dengan beberapa dokumen berupa buku tabungan.