IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.
“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” kata Boyamin Saiman dalam pesan elektroniknya, Senin (30/8).
Meskipun begitu, dia menilai, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya Lili diberikan sanksi untuk mengundurkan diri atau dipecat.
“Lili Pintauli Siregar harus mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” kata Boyamin.
Menurut dia, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK. “Karena jika tidak mundur, maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.