Terkait opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan melanggar Pasal 36 UU KPK, Boyamin masih mengkaji lebih dalam berdasar putusan Dewas KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Ini lantaran Lili berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Selain itu, Lili juga mengintervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai.
“Oleh karenanya, dia dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan putusan, Senin (30/8).
Adapun hal-hal yang meringankan putusan, karena Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah diberikan sanksi etik. Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak menunjukan penyesalan terhadap perbuatannya. (ydh)