IPOL.ID – Satpol PP Kota Sorong, Papua Barat dikecam lantaran membubarkan kegiatan vaksinasi yang digelar Partai NasDem pada Sabtu (21/8/2021).
Namun Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, menegaskan, tindakan anak buahnya dinilai sudah sesuai prosedur. Karena kegiatan vaksinasi yang digelar Partai NasDem tidak memiliki izin.
“Kami Pemerintah Kota Sorong tidak pernah menolak vaksin, berita ini harus diluruskan,” kata Lamberthus saat dihubungi awak media, Senin (23/8/2021).
Pembubaran kegiatan vaksin yang digelar partai Nasdem karena diduga tidak memiliki izin kepada tim Satgas Covid-19 setempat dan juga menimbulkan kerumunan.
“Bisa digarisbawahi, ini sudah tidak bicara kepentingan masyarakat tapi sudah kepentingan politik yang menyebabkan kerumunan hingga 2.000 orang. Apalagi itu inti acaranya adalah bagi-bagi sembako oleh Partai NasDem,” kritiknya.
Partai NasDem dinilai melanggar Peraturan Mendagri, Gubernur, dan Wali Kota tentang PPKM Level 4 di Kota Sorong karena menyebabkan ribuan warga berkerumun. “Sehingga Satpol PP mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan partai NasDem,” tandasnya.