IPOL.ID – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka dengan initial “WL’, “RP”, dan “RA” yang salah satunya YouTuber Komika.
Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan, pengungkapakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kasat.
“Ya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan WL (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kemudian tim menginterogasi dan mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada RP yang dipesan sendiri oleh yang bersangkutan,” katanya, Sabtu (4/9).
Pratomo menambahkan, tim melakukan pengejaran terhadap RP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Kompleks Foresta Cluster Flora Cisauk, Kota
Tangerang Selatan. Ketika digeledah ditemukan sabu dan jarum suntik sebagai alat menggunakan narkoba tersebut.
“Selanjutnya RP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka WL bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial RA. Lalu pada 3 September sekira pukul 21.00 Wib tim melakukan pengejaran terhadap RA,” ungkapnya.
Hasilnya, target berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu siap diedarkan. Selanjutnya RA berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami berhasil kami amankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (0,3 gram), jarum suntik dan 1 buah ponsel milik tersangka RP, 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu (11 gram) dan 1 buah ponsel milik tersangka RA, satu unit ponsel milik tersangka WL,” bebernya.
Masing-masing tersangka mempuyai peran berbeda, tersangka RP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan sabu dan tersangka RA sebagai bandar yang mensuplai sabu ke tersangka WL.
“Untuk itu tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat enam Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mul)