IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan mengamankan Joko Sutrisno, buronan terpidana korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas tahun 2009.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/9).
Joko Sutrisno merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Joko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK Tahun 2009 sebesar Rp1.838.123.000.
“Oleh karenanya terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Leonard.
Sayangnya, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, Joko Sutrisno tak kunjung melaksanakan eksekusinya. Padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamat yang bersangkutan di Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No 20 Jakarta Selatan.
“Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Rencananya, Rabu (8/9), terpidana Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati DKI. Joko akan dipaksa untuk menjalankan hukumannya di penjara.
Pada kesempatan itu, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ydh)