IPOL.ID – Ke depan, koperasi di DKI Jakarta akan mendapatkan legalitasnya. Untuk itu, koperasi harus mengantongi Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK). Seperti di Jakarta Selatan, sertifikat NIK tersebut, dikeluarkan oleh Sudin Koperasi UKM Jakarta Selatan.
Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Dedy Dwi Widodo mengungkapkan, nomor NIK merupakan legalitas utama pada koperasi.
Tak hanya itu, dengan mengantungi NIK, maka organisasi koperasi bisa lebih percaya diri untuk mengembangkan kerja sama yang lebih luas lagi. “NIK ini berguna sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum. Terus akan memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran,” kata Dedy seusai menyerahkan tiga sertifikat NIK untuk tiga koperasi di Kantor Sudin PPKUKM, Jumat (10/9).
Dedy menjelaskan, setiap bulannya dua NIK diserahkan kepada koperasi yang telah memenuhi syarat. Dan petugas melakukan penyuluhan, mendampingi sampai melakukan evaluasi setiap koperasi yang membutuhkan pendampingan.
Adapun berbagai macam koperasi yang diurus oleh petugas seperti koperasi karyawan, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan simpan pinjam. “Setiap bulannya kami menyuluhkan, mendampingi dan mengevaluasi setiap unit koperasi yang memang butuh saran dan pendampingan. Makanya, setiap bulan kami mengeluarkan dua sertifikat, kalau pertahun itu ditargetkan 24 sertifikat,” paparnya.
Dedy juga menyampaikan, sebuah usaha pada koperasi akan lebih aman dan terpercaya jika organisasi koperasi telah mengantongi NIK. “NIK itu sekaligus sebagai dokumen pendukung identitas koperasi aktif secara kelembagaan sangat berguna tentunya untuk kegiatan usaha,” ujar Dedy.
Karena itu, sambung dia, koperasi yang sudah mendapatkan NIK bisa di cek melalui website nik.depkop.go.id. Dalam laman tersebut, terdapat daftar koperasi baik yang sudah sertifkat dan yang belum bersertifikat. (ibl)