IPOL.ID – Plt. Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Ali Nurdin, meminta masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur, untuk berhati-hati saat membeli bibit tanaman. Misalnya, pohon buah produktif.
Karena kalau bibit pohon buah itu tidak bersertifikat, maka ada kemungkinan pohonnya tidak berbuah seperti yang diharapkan. Contoh, pohon durian sitokong tapi buahnya bukan durian sitokong.
“Bisa saja, pohon Jambu, katakan atau mangga harum manis tapi jadinya malah mangga cengkir dan rasanya asam. Dengan adanya sertifikasi akan jelas labelisasi pohon tersebut,” ungkap Ali, Jumat (10/9).
“Jadi dengan adanya label yang kita tanam, seperti label warna ungu, artinya baru turunan kedua dari induk aslinya. Di atas label ungu itu, ada label putih turunannya pertama,” sebut Ali.
Kemudian di bawahnya label ungu ada label biru dan kemudian benih sebar. Benih sebar pun sudah bagus. Apalagi label biru dan label ungu. “Jadi akan ketahuan bibitannya jika tersertifikat,” tambahnya.
Ke depannya, di masyarakat, label ungu bisa dijadikan indukan pada saat kekurangan bibit. Bisa diambil entres-nya, diperbanyak. “Dan kita tidak akan kekurangan entres dan tidak kekurangan pucuknya untuk perbanyakan bibit. Karena sistem perbanyakannya melalui okulasi atau sabung pucuk,” papar Ali.
Dalam proses perbanyakan benih tanaman buah bersertifikat dikenal kegiatan sertifikasi. Yakni, proses pemberian sertifikat benih tanaman buah setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan benih untuk diedarkan.
Tujuan dari sertifikasi adalah untuk menjamin kemurnian dan kebenaran varietas dari benih tanaman buah yang dihasilkan. Selain itu, menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan oleh institusi pemerintah di daerah, yakni Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau institusi perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin dari institusi terkait seperti Lembaga Sertifikasi Sistem MUTU (LSSM) yang sudah mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ibl)