IPOL.ID – Dalam penyelidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten,
Polda Metro Jaya menemukan titik terang dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Pada kejadian kebakaran yang menewaskan 44 orang warga binaan itu diduga ada unsur pidana.
Untuk itu, Polda Metro Jaya menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 22 saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan puluhan saksi dibagi ke dalam tiga kluster.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, polisi telah merampungkan olah TKP di tempat kejadian. Dari sana ditemukan titik terang penyebab kebakaran.
“Tadi malam telah melakukan gelar perkara karena ada hubungan tindak pidana. Pertama Pasal 187, 188 KUHP juncto 359 KUHP. Semalam gelar perkara oleh tim penyidik. Pagi tadi dari penyelidikan sudah naik ketingkat penyidikan,” ucap Kombes Pol Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9).
Yursi mengutarakan, dalam waktu dekat pihaknya segera menyiapkan kembali berkas penyelidikan guna melanjutkan pemeriksaan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.
“Tindak lanjut ke depan kami akan melengkapi administrasi memanggil kembali saksi- saksi dalam rangka pemeriksaan,” ucapnya.
Hanya Yusri belum dapat memastikan ihwal penetapan tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari.
“Belum ada tersangka tapi sudah naik penyidikan, ini update sementara tjndak lanjut penyidik sedang menyusun pemanggilan untuk ditemukan ada atau tidak pidana di sana,” ujar Yusri di RS Polri.
Yusri sendiri belum dapat memastikan ihwal penetapan tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang. “Belum ada tersangka tapi sudah naik penyidikan, ini update sementara tindak lanjut penyidik sedang menyusun pemanggilan untuk ditemukan ada atau tidak pidana di sana,” tegasnya. (ibl)