IPOL.ID – Pemerintah menyatakan Lapas Tangerang yang terbakar Rabu lalu belum diasuransikan. Akibatnya, kebakaran tersebut merugikan negara Rp1,5 miliar.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam diskusi virtual, Jumat (10/9/2021).
Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menjelaskan, kerugian atas aset yang terbakar mencapai Rp1,5 miliar. Tapi DJKN akan terus berkoordinasi agar diperoleh hasil yang pasti.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengetahui nilai pasti aset yang terbakar. “Sayangnya lapas itu belum diasuransikan. Ini lagi diteliti dulu, kami berkoordinasi dengan Kemenkumham,” ucap Encep Sudarwan.
DJKN sendiri sekarang ini sedang mempersiapkan penyediaan lahan baru untuk pembangunan kembali Lapas Tangerang. Lahannya bisa di Jabodetabek maupun di luar wilayah tersebut.