IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengakui masih ada tiga buronan lagi yang belum diamankan terkait korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun 2001-2003. Ketiga buronan tersebut bernama Abdurrahman, Ihat Kadar Solihat, dan Dadan Slamet.
“Ya benar, mereka berstatus terpidana,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Jumat (10/9) malam.
Pihaknya melalui Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Garut tetap gencar memburu ketiga buronan tersebut. Meski begitu, tidak dipungkiri pihaknya juga berharap bantuan dari masyarakat untuk turut serta mencari pelaku.
“Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana dapat menghubungi kepada pihak Kejaksaan,” pinta Leonard.
Di lain pihak, mantan Wakajati Papua Barat juga mengimbau kepada ketiga terpidana untuk menyerahkan diri.”Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbaunya.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan salah satu buronan korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003. Buronan tersebut adalah Misbach Soemantri, mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004.
Misbach Soemantri yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Garut itu diamankan pada Kamis (9/9), sekitar pukul 05.00 WIB.
Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Misbach Soemantri dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.
“Dalam putusannya, MA telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun, dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masing-masing terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta,” sebutnya.
Adapun kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02.
Misbach Soemantri bersama kawan-kawannya menyalahgunakan anggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Yakni, tahun 2001 sebesar Rp1.627.153.000.00, tahun 2002 sebesar Rp3.414.088.000.00. dan tahun 2003 sebesar Rp1.547.772.000.000.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga mencapai Rp6,5 miliar. Itu akibat penggunaan keuangan yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. (ydh)