IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. Ketiganya yakni, Direktur Ortos Holding, Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety Halim dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief.
“Pada hari ini, Selasa 14 September 2021, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (14/9) malam.
Leonard mengatakan, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun tiga orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya terkait dana pensiun PT Pertamina,” ujar Leonard.
Tersangka Edward, kata dia, saat ini berstatus terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Bety, yang juga berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
“Sementara, tersangka Rennier, yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard.(ydh)