IPOL.ID – Pemerintah berencana menarik pajak dari sembako yang selama ini menjadi bahan makanana pokok masyarakat. Jika dikalkulasikan, potensi nilai pajaknya cukup wah.
Hal ini diungkap ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah. Dia menyebut, potensi pendapatan negara dari pajak sembako mencapai Rp21,107 triliun.
Rusli memperoleh angka itu dari dengan melakukan perhitungan berbasis data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020, yakni Rp268.149 per keluarga.
Kemudian jumlah itu dikalikan 12 atau jumlah bulan dalam satu tahun. Hasilnya Rp3,2 juta pengeluaran untuk delapan komoditas yang akan dikenakan pajak.
Pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan jumlah keluarga (rumah tangga) di Indonesia yang mencapai 65 juta. Dari data tersebut diperoleh hasil Rp211 triliun.
Jumlah itu dikalikan 10% sebagai anggapan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan pemerintah. Hasilnya, negara mendapatkan pajak dari PPN sembako senilai Rp21,107 trilun.