IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan sikap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (13/9).
“Saya menyayangkan selevel Bapak Alex Noerdin yang sekarang jadi anggota DPR tidak memberikan contoh yang baik dalam memenuhi panggilan hukum. Mestinya datang, jangan mangkir,” ungkap Boyamin kepada ipol.id, Kamis (16/9).
Diketahui, pada Senin (13/9) lalu, Alex Noerdin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019. Alex mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti sidang di DPR.
Mangkirnya mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut disayangkan. Karena dinilai bisa menghambat penyidikan korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar rupiah ini.
“Seharusnya (Alex Noerdin) bisa hadir, sepanjang izin memenuhi panggilan hukum. Toh rapat DPR bisa ditinggal, tidak kemudian lantas dilarang,” kritik Boyamin.
Boyamin juga meminta Kejagung untuk segera melayangkan panggilan kedua terhadap Alex Noerdin. “Terhadap Kejagung, saya minta juga segera manggil ulang, karena kasus ini sudah level penyidikan. Sekali lagi dipanggil tidak hadir ya harus dilakukan upaya paksa, dijemput gitu. Istilahnya diberikan surat perintah membawa. Soal nanti 24 jam selesai pemeriksaan dipulangkan ya memang ketentuan hukumnya begitu, maksimal 24 jam. Kalau kurang ya dipanggil lagi besoknya,” desaknya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindakan Pidana Khusus Kejagung, Supardi, membenarkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
“Enggak datang, minta penundaan. (Alasannya) masih sidang di DPR,” jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (13/9).
Meski demikian, mantan Wakajati DKI ini akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politisi Golkar tersebut. “Kami masih akan panggil pekan ini, untuk perdalam, jadinya seperti apa,” ujar Supardi.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Meskipun begitu, Kejagung menyatakan masih akan mencari tersangka lain dari korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/9). (ydh)