IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/6) malam.
“Pada kegiatan OTT ini, Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada Rabu (15/9) malam sekitar pukul 08.00 malam, di beberapa tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/8) malam.
Ketujuh orang yang terjaring OTT tersebut, antara lain MK (Maliki) selaku Plt Kepala Dinas PUPR HSU sekaligus Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), MRH (Marhaini) selaku Direktur CV Hanamas, HI selaku PPK Dinas PUPR HSU dan FH (Fachriadi) selaku Direktur CV Kalpataru.
Selain itu, LI selaku mantan ajudan Bupati HSU, MB selaku Kepala Seksi Dinas PUPR HSU dan MJ selaku orang kepercayaan MRH dan FH.
Adapun kronologi OTT tersebut bermula saat KPK menerima informasi dari masyarakat soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang telah disiapkan oleh MRH dan FH.
Mendapati informasi itu, Tim KPK langsung bergerak dan mengikuti MJ yang saat itu tengah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten HSU. Uang tersebut kemudian diantar oleh MJ ke kediaman MK.
Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian langsung mengamankan MK beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 juta yang dibawah MJ, dan Rp175 juta yang diperoleh dari pihak lain. KPK juga mengamankan beberapa dokumen proyek.
Selain MK, KPK juga mengamankan MRH dan FH di rumah kediamannya masing-masing.
“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Alex.
Ia menyebutkan, barang bukti yang saat ini diamankan oleh penyidik KPK di antaranya dokumen dan sejumlah uang tunai sebesar Rp345 juta.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK lantas meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka itu yakni, yakni, Maliki, Marhaini, dan Fachriadi.
“Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejam 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” imbuhnya.
Alex menuturkan, ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan berbeda. MK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sedangkan MRH ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara FH ditahan di Rutan KPK Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, maka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” pungkas Alex.(ydh)