IPOL.ID – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Alex Nurdin tersangkut dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. “Penetapan Alex Nurdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi, dan hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Azmi saat berbincang dengan ipol.id, Jumat (17/9).
Menurut dia, penetapan dan penahanan anggota Komisi VII DPR tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Ini terobosan dan langkah berani Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka. Padahal diketahui dia masih aktif sebagai anggota DPR,” tambahnya.
Azmi berharap terobosan yang dilakukan oleh penyidik gedung bundar dapat dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak legislator aktif yang diduga tersangkut korupsi, sebagaimana pernah dilakukan oleh KPK di masa-masa sebelumnya.
“Hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum,” ujar Azmi.
Kendati demikian, dia tetap mendorong agar penegakan hukum terhadap terduga pelaku korupsi dilakukan secara profesional yang berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup. “Artinya penyidik harus menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap, untuk menduga pelaku tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa penahanan,” tutur Akademisi Universitas Bung Karno ini.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menggarap sejumlah kasus yang diduga ikut menyeret sejumlah legislator aktif. Salah satu kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah yakni terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Patujju.
Dalam perkara tersebut, nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, kerap disebut baik dalam proses penyidikan maupun dalam dakwaan jaksa di persidangan. Kasus ini juga menyeret pengacara Maskr Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ydh)