IPOL.ID – Roy Suryo melaporkan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pada Laporannya, Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Ferdinand menyebut mantan menteri bodoh di Twitter.
Menanggapi hal itu, Ferdinand mengaku tidak gentar dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Dia merasa perbuatannya tidak memiliki unsur pidana dan siap jika dirinya dipanggil oleh penyidik.
“Santai aja, itu tidak ada unsur pidananya jadi, kita hadapi kalau dipanggil polisi,” ujar Ferdinand ketika diminta tanggapannya Senin, (20/9).
Ferdinand menilai, Roy Suryo tidak siap berdemokrasi karena tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain.
“Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain,” ujar dia.
Terkait peryataan Roy Suryo soal peningkatan harta Jokowi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), eks politisi Demokrat itu justru menilainya berpotensi mencemarkan nama baik presiden.
Karena menurut pandangan Ferdinand, apabila seorang pejabat melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK, harta yang dimilikinya dijamin bersih. Apalagi selama ini Jokowi taat melaporkan hartanya ke KPK dan selalu melaporkan bila menerima pemberian sebagai gratifikasi.
Dia justru menilai peryataan Roy terkait peningkatan harta Jokowi dalam LHKPN, merupakan komentar yang terkesan negatif terhadap Presiden. Bahkan, kata Ferdinand, peryataan Roy tersebut berpotensi mencenarkan nama baik Presiden.
“Maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” ucap Ferdinand.
Ferdinand menegaskan tidak akan gentar dan siap menghadapi laporan yang dibuat oleh Roy Suryo.
“Saya pasti akan hadapi sebagai laki-laki yang bertanggung jawab dengan apa yang saya ucapkan. Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati2 saja disitu,” pungkas Ferdinand.
Laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
Ferdinand dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (rob)