IPOL.ID – Sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, disesalkan. Padahal Dewas KPK sudah menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran, karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra di Jakarta, Senin (20/9).
Sebelumnya, Dewas KPK telah menolak permintaan sejumlah pegawai KPK non-aktif agar melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Permintaan tersebut sebelumnya dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Permintaan ini merujuk pada putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.
Dituturkan Azmi, demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK, semestinya Dewas dapat melaporkan temuan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian. Bukan sebaliknya, Dewas malah melempar temuan tindak pidananya itu kepada pihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar.
“Semestinya Dewas dengan tugasnya dan filosofi kedudukan Dewas dalam UU KPK berani dan bersikap tegas,” sesalnya.
Karena itu, jika dalam pemeriksaan Dewas ditemukan pelanggaran dalam UU KPK apalagi ada unsur pidana, maka Dewas dapat melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga fungsi Dewas benar optimal, sebagaimana maksud dari tujuan perubahan UU KPK. Bila Dewas hanya bekerja setengah-setengah jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan Dewas seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak follow-up. Dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana, atau bahkan diduga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK,” tandas Azmi. (ydh)