IPOL.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Roy melaporkan Ferdinand lantaran menyebutnya mantan menteri bodoh di Twitter. Roy juga menyebut Ferdinand sebagai pendengung atau buzzer.
“Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga inisial FH,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Roy juga merasa tersinggung dengan peryataan Ferdinand yang menuduhnya mengambil barang-barang milik negara ke rumah pribadinya. Tuduhan itu terkait peristiwa 2018 lalu saat Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.
Namun, lanjut Roy, kasus tersebut sudah selesai pada Mei 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdinand dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (rob)