IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan terkait supervisi dan penghentian penyidikan terhadap peran “King Maker” dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki Mirna Malasari terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. “Sidang dengan Nomor Perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL tersebut akan digelar besok jam 10.00 WIB,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan tertulisnya, Senin (20/9).
Dalam persidangan tersebut, MAKI nantinya akan membacakan transkrip pembicaraan antara dua orang saksi yang isinya terkait King Maker terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
Transkrip tersebut tertuang dalam sejumlah materi gugatan yang telah dipersiapkan oleh MAKI. Sejumlah materi gugatan tersebut antara lain, MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.
“MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk,” kata Boyamin.
Materi lainnya, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. “Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” tambah Boyamin.
Materi selanjutnya, KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dkk dalam pertimbangannya, menyatakan, keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk,” paparnya.
Kemudian, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara. Ini mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum,” pungkas Boyamin. (ydh)