IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan 17 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies diperiksa dengan kapasitas saksi dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 silam.
Dari jumlah pertanyaan tersebut, delapan pertanyaaan di antaranya terkait dengan program pengadaan rumah DP 0 Rupiah di Jakarta.
“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta. Lalu sembilan pertanyaan yang sifatnya biografis formil,” kata Anies usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Namun, Anies enggan memberikan penjelasan terkait dengan subtansi kasus tersebut. “Menyangkut subtansi, nanti biar KPK yang menjelaskan. Dari sisi kami tentang apa yang terjadi dari program itu,” ujarnya.
Pada intinya, Anies mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan tersebut dengan waktu yang relatif singkat. Menurutnya ia diperiksa oleh penyidik antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.00 WIB.
“Sebenarnya dari tadi sudah selesai sekitar jam setengah satu, tapi kemudian jadi panjang untuk mereview bahwa yang tertulis itu sama. Tapi sudah tuntas semua, jam tiga selesai,” ujarnya.
Anies berharap keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaannya itu dapat bermanfaat bagi kepentingan penegakan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi. “Harapannya, penjelasan saya tadi bisa membantu KPK dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9). Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Adapun kasus ini telah ditetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat orang dan satu korporasi. Keempat orang itu di antaranya, ada nama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI); mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan tersangka korporasinya adalah PT Adonara Propertindo.
Terkait konstruksi perkara, KPK sebelumnya telah menemukan pelaksanaan pengadaan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pelaksanaan pengadaan tanah oleh PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.
Sejumlah proses pengadaan tanah ini juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)