IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Berdasarkan pantauan, Anies dengan mengendarai mobil dinasnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9), sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan seragam dinas berwarna cokelat, Anies didampingi oleh sejumlah asisten atau stafnya dari Balai Kota Pemprov DKI.
“Pada hari ini saya hadir memenuhi undangan untuk memberikan keterangan, dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta didalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” ungkap Anies saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Anies berharap, kedatangannya ke markas lembaga antirasuah dapat memberikan kontribusi dalam penuntasan proses hukum kasus tersebut oleh KPK. “Saya berharap nanti keterangan yang saya keluarkan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” klaim Anies.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9).
Pemanggilan kedua saksi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, pemanggilan mereka dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik untuk membuat terang dan jelas terkait penanganan suatu perkara.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Ali. (ydh)