IPOL.ID – Pemerintah telah memperpanjang regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)selama dua pekan ke depan. Aturan terbaru menyebutkan anak di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti apa aturan resminya, berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
3. Penduduk atau pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) boleh memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Sementara terkait dengan pusat perbelanjaan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 lalu.