IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.
Ghrufron menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda. Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C-1.
“Sebagai langkah antisipasi dan memenuhi prokes Covid-19, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak enam orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9) malam.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK telah mengamankan enam orang yang terdiri dari Andi Merya Nur alias AMN (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2024), Anzarullah alias AZR (Kepala BPBD Kolaka Timur), MD (suami Andi Merya) beserta tiga orang ajudan Bupati berinisial AY, NR dan MW.
Adapun kegiatan tangkap tangan ini terjadi pada Selasa (21/9) malam. Awalnya, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR.
Selanjutnya, Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan Bupati AMN. AZR meminta waktu untuk bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati.
Kemudian, AZR bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang tunai Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN.
“Namun karena di tempat tersebut sedang ada kegiatan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di kendari,” ujar Ghufron.
Saat meninggalkan rumah dinas jabatan bupati, lanjutnya, Tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya beserta uang tunai sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, semua pihak yang diamankan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan permintaan keterangan. Selanjutnya, mereka juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK selanjutnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan (tersangka) AMN dan AZR,” tandas Ghufron.(ydh)