IPOL.ID – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) yang termasuk dalam zona V Regional Jawa Subholding Upstream berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan hidup. Mereka membentuk tim dan mengajukan dokumen Rencana Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH). Dari 10 dokumen yang diajukan pada Tahun 2020 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini tim pemulihan PHE ONWJ berhasil menyelesaikan 9 RPFLH dengan 7 RPFLH diantaranya telah terbit Surat Status Penyelesaian LahanTerkontaminasi (SSPLT).
Sedangkan 2 RPFLH hasil evaluasi verifikasi lapangan telah dipresentasikan melalui rapat pembahasan virtual yang dipimpin Langsung oleh Direktur Pemulihan Lahan Terkonfirmasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 – KLHK pada Selasa (14/09).
Keberhasilan ini berkat komitmen yang tinggi dari GM PHE ONWJ dan semua SMT PHE ONWJ yang selalu mensupport Tim Pemulihan PHE ONWJ yang dikomandoi Agus Sucahyo selaku HSSE Operation Manager, Mohamad Abdurrafiq selaku Manager Project dan Hadi Supardi selaku Asisten Manager Environment beserta tim pelaksana lapangan yang solid didukung kerja cerdasnya dari tim PT Pertamina Patra Niaga sebagai mitra Kerja PHE ONWJ dalam pelaksanaan pemulihan ini.
Agus Sucahyo menyatakan, saat ini tim pemulihan memprioritaskan dalam penyelesaian 1 RPFLH, dengan target pemulihan selesai pada akhir tahun 2021. “Kegiatan pemulihan 1 RPFLH terakhir saat ini progresnya sudah mencapai 70 persen dan direncanakan akan dilakukan verifikasi lapangan dan evaluasi tingkat keberhasilannya pada bulan Oktober, sehingga diharapkan SSPLT akan dapat diterbitkan pada bulan November 2021. PHE ONWJ terus berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pemulihan Lingkungan hidup paska insiden YYA-1 sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.”
Keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak sangat membantu proses percepatan keberhasilan pemulihan yang dilakukan oleh PHE ONWJ, antara lain tim KLHK cq. Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 – KLHK, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik di tingkat Provinsi Jawa Barat, DLH dan Sudin Kota dan Kabupaten terdampak serta tim SKK Migas khususnya dari Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Migas. (tim/irm)