IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung itu diksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/9). “Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9) telah melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).
Ali mengatakan, Tomtom akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ditambah adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.
Selain Tomtom, KPK juga melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Melalui putusan berkekuatan hukum tetap itu, KPK mengeksekusi terpidana Kadar Slamet dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.
Kadar yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga didenda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Ali. (ydh)