IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik kepada mereka. Berdasarkan hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, Minggu (26/9), tingkat kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah menurun setelah terjadi Revisi UU KPK.
“Survei persepsi publik menjadi salah satu tolok ukur bagaimana masyarakat menilai kinerja dan manfaat yang dihasilkan dari kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Namun dia memandang pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dengan demikain, dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa dirasakan langsung seketika.
“Dalam penanganan sebuah perkara, publik mungkin bisa langsung melihat bagaimana KPK menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian negaranya. Namun pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, kita butuh waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang-per-orangnya,” papar Ali Fikri.
KPK pun mengapresiasi lembaga survei sebagai pihak yang terus konsisten mengukur dan memotret persepsi publik dan menyampaikan feedback-nya. Sebab, feedback dari masyarakat dinilai sangat berarti bagi KPK untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya.
“Oleh karena itu, KPK berharap bisa memperoleh indikator dan hasil pengukuran detilnya agar bisa mempelajari poin-poinnya secara rinci,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik terhadap KPK, polisi, dan TNI dilakukan pada 17 hingga 21 September 2021. Survei dilakukan terhadap 1.200 responden yang diwawancarai via telepon. Para responden yang dipilih merupakan mantan responden tatap muka yang sebelumnya pernah diwawancara oleh Indikator dan mereka dipilih secara acak.
Hasil survei itu menunjukkan ada penurunan tingkat kepercayaan publik pada KPK. Tingkat kepercayaan terhadap lembaga antirasuah ini merosot drastis dibanding sebelumnya.
“Kalau KPK (peringkatnya) turun buat saya ini berita baru, meskipun buat masyarakat sipil ini bukan hal yang mengagetkan terutama setelah revisi UU KPK,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam keterangannya kepada media, Minggu (26/9). (ydh)