IPOL.ID – Setelah empat tahun buron, terpidana kasus pembalakan hutan, Maman Suherman bin Jaya, akhirnya diringksu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Maman diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB. “Saat diamankan, terpidana asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (28/9).
Setelah ditangkap, lanjut Leonard, terpidana untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Rencananya hari ini yang bersangkutan akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat ke Kalimantan Barat, untuk dieksekusi,” tambahnya.
Maman terbukti dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011-Desember 2011 di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta.
Namun putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach tersebut tak membuat terpidana bersedia penuhi panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Padahal panggilan sudah dilayangkan secara patut kepada terpidana sesuai aturan yang berlaku.
“Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard. (ydh)