IPOL.ID – Hari ini, Selasa (14/9), Kalapas Klas 1 Tangerang, Viktor Teguh, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran di lapasnya yang menewaskan 48 warga binaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan Selasa pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Kalapas dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak Pidana Pasal 187, 188, dan Pasal 359 KUHP. “Sudah ditemukan memang ada pidana di situ. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/9), telah memeriksa 25 saksi. Rinciannya, 12 pegawai lapas yang piket, 3 petugas PLN, 3 petugas Damkar, dan 7 warga binaan yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Untuk diketahui kebakaran yang menghanguskan Lapas Klas I Tangerang, Rabu dini hari, menyebabkab 48 orang tewas. Kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.