IPOL.ID – Rencana perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian RI terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut akan direkrut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan penyidik.
Padahal dari 56 pegawai yang akan direkrut, ada pula mereka yang pernah menjadi penyidik KPK dan berpengalaman menangani kasus-kasus (korupsi) besar.
“(Harusnya) sebagai penyidik, maka akan memperkuat Polri,” ujar pakar hukum, Suparji Ahmad saat dihubungi IPOL.ID, Kamis (30/9).
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa puluhan pegawai lembaga antirasuah yang dapat diangkat menjadi penyidik korps bhayangkara hanya mereka yang berasal dari unsur Polri. Sementara untuk pegawai KPK yang berasal dari unsur sipil hanya sebagai ASN.
“Jika jadi Polri tidak mungkin lagi, karena bukan Polri. Maka yang bukan dari Polri jadi tim administrasi,” imbuh Suparji.
Begitu juga untuk menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai KPK dari unsur sipil juga tak bisa menempati jabatan tersebut, mengingat Polri tidak ada jabatan PPNS.