IPOL.ID – Kabar baik bagi para debitur yang kesulitan untuk membayar cicilan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan dua aturan yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi. Jika sebelumnya hanya hingga Maret 2022, kini menjadi Maret 2023.
“Harapannya, perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Wimboj menuturkan, perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Regulasi ini dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan, sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” jelasnya.