IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan PTM, aplikasi sistem informasi penyediaan dan pemberdayaan tanah masyarakat.
“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam siaran persnya, Senin (6/9).
Andi mengemukakan aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika belum terdaftar maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi di seluruh Indonesia
“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” ungkapnya.
Aplikasi PTM juga memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data tahapan pemberdayaan tanah masyarakat.