Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pengadilan menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara.