IPOL.ID – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menilai masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) kepada pemerintah.
“Selain berkewajiban menyerahkan fasos dan fasum, pengembang perumahan juga ada kewajiban 2% untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” kata Muchdi kepada awak media, Kamis (23/9).
Dikatakannya, fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah perumahan bisa berjalan baik. ” warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah,” tukasnya.
Fasos dan fasum juga diatur dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyerahan fasos dan fasum. kewajiban penyediaan lahan pemakaman ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016,
“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU No 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” pungkasnya. (Mul)