IPOL.ID-Badan Arbitrasi Olahraga Republik Indonesia (BAORI) tidak punya kewenangan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan Raja Siahaan ter hadap Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI), Irwan Alwi.
Pasalnya, PP PBFI tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang mensahkan Raja Siahaan sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur.
“BAORI itu tugasnya menyelesaikan konflik dualisme organisasi dan ketidaksepahaman antar anggota. Itu jelas tercantum dalam Bab 8 pasal 41 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Jadi, saya sarankan BAORI tidak memutuskan permohonan sengketa Pengprov PBFI Jatim yang tidak sah aturan yang bertentangan dengan AD/ART PBFI,” kata Ketua Bidang Hukum PP PBFI yang juga kuasa hukum, Umbu R Samapaty SH di Jakarta, Minggu (19/9/2021).
“Dalam AD/ART PBFI jelas Musprov PBFI harus mendapat persetujuan dari PP PBFI dan juga diatur pimpinan Pengprov PBFI tidak boleh rangkap jabatan di induk organisasi lain. Dari hasil penelurusan kami Raja Siahaan itu ada dalam kepengurusan Pengprov PABSI Jatim dan Pengprov PABERSI Jatim,” tambah pemilik Lamfirm Umbu R Samapaty & Partners.