Adapun berbagai macam koperasi yang diurus oleh petugas seperti koperasi karyawan, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan simpan pinjam. “Setiap bulannya kami menyuluhkan, mendampingi dan mengevaluasi setiap unit koperasi yang memang butuh saran dan pendampingan. Makanya, setiap bulan kami mengeluarkan dua sertifikat, kalau pertahun itu ditargetkan 24 sertifikat,” paparnya.
Dedy juga menyampaikan, sebuah usaha pada koperasi akan lebih aman dan terpercaya jika organisasi koperasi telah mengantongi NIK. “NIK itu sekaligus sebagai dokumen pendukung identitas koperasi aktif secara kelembagaan sangat berguna tentunya untuk kegiatan usaha,” ujar Dedy.
Karena itu, sambung dia, koperasi yang sudah mendapatkan NIK bisa di cek melalui website nik.depkop.go.id. Dalam laman tersebut, terdapat daftar koperasi baik yang sudah sertifkat dan yang belum bersertifikat. (ibl)