“Hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum,” jelas Azmi.
Kendati demikian, Azmi tetap mendorong agar penegakan hukum terhadap terduga pelaku korupsi dilakukan secara profesional yang berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.
“Artinya penyidik harus menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap, untuk menduga pelaku tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan,” jelas Akademisi Universitas Bunga Karno ini.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menggarap sejumlah kasus yang diduga ikut menyeret sejumlah legislator aktif. Salah satu kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah yakni terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Patujju.
Dalam perkara tersebut, nama Wakil Ketua DPD Azis Syamsuddin kerap disebut-sebut, baik dalam proses penyidikan maupun saat ini dalam dakwaan jaksa di persidangan. Kendati demikian, KPK belum dapat memastikan keterlibatan politisi golkar tersebut terkait dugaan suap yang menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patunu, seorang pengacara Maskr Husain dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Perkara ini masih didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah. (ydh)