IPOL.ID – Pelaut Indonesia sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga profesionalitas para pelaut. Tapi sayangnya, tidak semua pelaut memahami aturan tersebut, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara.
“Hukum Maritim itu adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu. Kemudian, setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku,” jelas pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam webinar nasional Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP), Kamis (30/9).
Menurut kamus hukum Black’s Law Dictionary Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata atau dagang maupun yang diatur dalam hukum publik.