Capt. Hakeng menjelaskan ada dua penggolongan Hukum Maritim yakni Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim International. Hukum Maritim Nasional adalah adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu negara. Sedangkan Hukum Maritim Internasional adalah hukum maritim yang diberlakukan secara internasional sebagai bagian dari hukum antar bangsa.
Subjek Hukum Maritim itu adalah manusia dengan pembagian peran seperti nakhoda kapal, awak kapal, pengusaha kapal, pemilik muatan, pengirim muatan, dan penumpang kapal. Disamping manusia, subjek Hukum Maritim lainnya adalah badan hukum, antara lain perusahaan pelayaran, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), International Maritime Organization (IMO), Ditjen Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Kesyahbandaran, dan Biro Klasifikasi.
Capt. Hakeng mengingatkan para pelaut untuk mengerti dan memahami Hukum Maritim yang berlaku. Untuk Kasus di India ada beberapa hal menarik yang patut kita jadikan bahan introspeksi, Dia mencontohkan kejadian yang menimpa pelaut Indonesia di luar negeri yang akhirnya harus berurusan dengan hukum. ”Pada tanggal 03 September 2021, dilakukan penahanan terhadap tiga orang Crew Kapal berbendera Korea. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan saat pesiar di negara India, mereka tidak membawa dokumen pendukung,” katanya. (rob)