Ke depannya, di masyarakat, label ungu bisa dijadikan indukan pada saat kekurangan bibit. Bisa diambil entres-nya, diperbanyak. “Dan kita tidak akan kekurangan entres dan tidak kekurangan pucuknya untuk perbanyakan bibit. Karena sistem perbanyakannya melalui okulasi atau sabung pucuk,” papar Ali.
Dalam proses perbanyakan benih tanaman buah bersertifikat dikenal kegiatan sertifikasi. Yakni, proses pemberian sertifikat benih tanaman buah setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan benih untuk diedarkan.
Tujuan dari sertifikasi adalah untuk menjamin kemurnian dan kebenaran varietas dari benih tanaman buah yang dihasilkan. Selain itu, menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan oleh institusi pemerintah di daerah, yakni Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau institusi perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin dari institusi terkait seperti Lembaga Sertifikasi Sistem MUTU (LSSM) yang sudah mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ibl)