Dalam kasus itu, tambah Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar Apsal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1potong Baju Kaos Warna Merah (Pelaku).
Kemudian, 1Celana Pendek Warna Biru (Pelaku) dan 1 Sendal Swallow Warna Putih (Pelaku). (bas)