Ipol.id – Gaji Tenaga Kesehatan non-ASN di Tangsel sangat jauh di bawah UMK. Tenaga Kesehatan non ASN di Tangsel digaji mulai dari Rp 2.250.000,- hingga Rp 2.500.000,- per Bulan,
Sementara UMK di Tangsel sebesar Rp 4.230.792,-. Gaji tenaga kesehatan yang hanya setengah dari UMK setiap bulan, ini sangat memprihatikan, mengingat resiko kerja dan tanggungjawab mereka dimasa pendemi saat ini.
Ketua Fraksi GERINDRA-PAN Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan bahwa gaji yang diterima Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut tidak sepadan dengan resiko kerja yang mereka hadapi. Di masa pandemi Covid-
19 sekarang ini, kesejahteraan tenaga Kesehatan harus menjadi perhatian Walikota.
“Sebagai bentuk perhatian bersama terhadap kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Tangsel, kami mendesak Walikota harus segera merevisi perwal tentang gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas non-ASN, disesuaikan minimal sama dengan UMK Kota Tangsel” tegas Ahmad Syawqi.
Menurutnya, jika Walikota segera merevisi perwal tentang gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas non-ASN, maka Fraksi GERINDRA-PAN DPRD Tangsel akan mengawal dan mendorong agar dilakukan pengalihan anggaran untuk gaji Tenaga Kesehatan non-ASN di perubahan
APBD 2021 nanti.