Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gaji Nakes Non ASN Kecil, Fraksi Gerindra dan PAN DPRD Kota Tangsel Desak Walikota Revisi Perwal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gaji Nakes Non ASN Kecil, Fraksi Gerindra dan PAN DPRD Kota Tangsel Desak Walikota Revisi Perwal
HeadlineJabodetabek

Gaji Nakes Non ASN Kecil, Fraksi Gerindra dan PAN DPRD Kota Tangsel Desak Walikota Revisi Perwal

Bambang
Bambang Published 01 Sep 2021, 13:18
Share
2 Min Read
Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra-PAN Kota Tangsel Ahmad Syawqi/istimewa
SHARE

Ipol.id – Gaji Tenaga Kesehatan non-ASN di Tangsel sangat jauh di bawah UMK. Tenaga Kesehatan non ASN di Tangsel digaji mulai dari Rp 2.250.000,- hingga Rp 2.500.000,- per Bulan,

Sementara UMK di Tangsel sebesar Rp 4.230.792,-. Gaji tenaga kesehatan yang hanya setengah dari UMK setiap bulan, ini sangat memprihatikan, mengingat resiko kerja dan tanggungjawab mereka dimasa pendemi saat ini.

Ketua Fraksi GERINDRA-PAN Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan bahwa gaji yang diterima Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut tidak sepadan dengan resiko kerja yang mereka hadapi. Di masa pandemi Covid-
19 sekarang ini, kesejahteraan tenaga Kesehatan harus menjadi perhatian Walikota.

“Sebagai bentuk perhatian bersama terhadap kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Tangsel, kami mendesak Walikota harus segera merevisi perwal tentang gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas non-ASN, disesuaikan minimal sama dengan UMK Kota Tangsel” tegas Ahmad Syawqi.

Baca Juga

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengalungkan bunga kepada Tasya, Juara 1 D’Academy 7 Indosiar 2025, saat penyambutan di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/1). (ist)
Antusias Ribuan Warga dan Walikota Tangsel sambut Kepulangan Tasya sang  Juara Dangdut Academy 7 Indosiar
Pamulang Juara MTQ XIII Tingkat Tangsel
RSU Kota Tangsel Beberkan Bahaya Efek Cat pada Manusia Silver

Menurutnya, jika Walikota segera merevisi perwal tentang gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas non-ASN, maka Fraksi GERINDRA-PAN DPRD Tangsel akan mengawal dan mendorong agar dilakukan pengalihan anggaran untuk gaji Tenaga Kesehatan non-ASN di perubahan
APBD 2021 nanti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD tangsel, Gaji ASN Kecil, Gerindra tangsel, Walikota tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pendukung taliban Sekutu Ngacir, Begini Cara Pendukung Taliban Untuk Mengolok-olok
Next Article vaksinasi anak Delta Masih Ganas, Muncul Varian Mu yang Disebut-sebut Kebal Vaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0031
HeadlineNews

Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi

Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?