Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9).
Pemanggilan kedua saksi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, pemanggilan mereka dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik untuk membuat terang dan jelas terkait penanganan suatu perkara.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Ali. (ydh)